Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia. Materi PPKn kelas 10 Kurikulum 2013 revisi 2017 2018 tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan materi PPKn kelas 10 kurikulum 2013 revisi 2017 2018.
Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Pada materi kali ini yang di bagikan adalah Subbab I Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia dari BAB I Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan dapat diartikan sebagai “kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya”.

Sebagai contoh,
  1. Ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah;
  2. Kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila datang terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru;
  3. Begitu pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah ini lebih dari 24 jam wajib lapor kepada ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal labih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.
Adapun kekuasaan negara diartikan sebagai “kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya dalam mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan”.

Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya.

Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Macam-macam Kekuasaan
Menurut John Locke, ada tiga (3) macam kekuasaan negara, yaitu:
  1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
  3. Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu, kekuasaan negara meliputi:
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
  2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
  3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.

Penerapan pembagian kekuasaan di indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Pembagian kekuasaan secara horizontal
  • Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
  • Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
  • Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD negara republik indonesia tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam(6) kekuasaan negara yaitu:
    1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD
    2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara
    3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang
    4. Kekuasaan yudikatif/kehakiman, yaitu kekuasaan untuk melnyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
    5. Kekuasaan eksminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelengaraan pemerikasaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
    6. Kekuasaan moneter, ysitu kekuasaan untuk menetepkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan rupiah
Pembagian kekuasaan secara vertikal
  • Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antaran beberapa tingkatan pemerintah
  • Pembagian kekuasaan secara vertikal di indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota)
  • Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara kesatuan republik indonesia
Demikianlah artikel materi ajar PPKn kelas 10 tentang Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia subbab 1 dari BAB 1 tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jangan lupa klik share. Terima kasih!

Belum ada Komentar untuk "Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia"

Posting Komentar

Mohon memberikan komentar yang bersifat membangun. Terima kasih!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel